Tata Tertib

SIDANG MAJELIS SINODE AM GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA - 2025

TATA TERTIB SIDANG MAJELIS SINODE AM (SMSA) GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA 2025

 

Pasal 1

PERSIDANGAN

Sidang Majelis Sinode Am (SMSA) Gereja Protestan di Indonesia terdiri dari :

1. Sidang Pleno

2. Sidang Komisi

3. Rapat Panitia

Pasal 2

PIMPINAN SIDANG

  1. Sidang Majelis Sinode Am (SMSA) Gereja Protestan di Indonesia dipimpin oleh Majelis Ketua, sebanyak 3 orang, dipilih oleh dan dari peserta utusan yang diusulkan oleh MSA
  2. Sidang pembuka dan sidang penutup dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Sinode Am Gereja Protestan di Indonesia.
  3. Sekretaris Badan Pelaksana Harian Sinode Am Gereja Protestan di Indonesia adalah Sekretaris Sidang Majelis Sinode Am.
  4. Sidang Komisi dan Rapat Panitia dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris Komisi/ Panitia yang dipilih oleh peserta Sidang atau, atas usul Pimpinan Sidang, dan mendapat persetujuan peserta sidang.

Pasal 3

KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG

  1. Mengundang peserta untuk memulai persidangan dan memimpin sidang-sidang.
  2. Mengatur dan mengundang pembicara-pembicara secara berurutan serta menentukan lamanya berbicara.
  3. Mengatur, menertibkan dan bila perlu menarik hak pembicara bila yang bersangkutan menyimpang pokok percakapan dan atau menyimpnag dari tata tertib siding.

Pasal 4

PESERTA SIDANG

Peserta Siding Sinode Am (istimewa) Gereja Protestan di Indonesia terdiri dari :

1. Peserta Utusan :

​a)     Utusan dari setiap Gereja Bagian Mandiri, masing-masing 7 (tujuh) orang.

​b)     Majelis Sinode Am GPI

​c)     Badan Pelaksana

 

2. Peserta Peninjau :

a)     Peninjau dari Gerejapgereja Bagian Mandiri GPI

b)     Komisi-komisi/Badan Pembantu Majelis Sinode Am

c)     Badan Pengawas Perbendaharaan GPI

d)     Badan Penasihat GPI

3. Peserta Undangan

a)     Fasilitator

b)     Lembaga Mitra

 

Pasal 5

KEWAJIBAN PESERTA SIDANG

  1. Hadir lima menit sebelum siding dimulai
  2. Mendandatangani daftar hadir sesuai status peseerta
  3. Memakai tanda pengenal peserta selama siding berlangsung
  4. Tidak boleh mengganggu peserta lain yang sedang berbicara, dan jika perlu pimpinan siding dapat menertibkanya.
  5. Tidak boleh berbicara sebelum dipersilahkan oleh pimpinan siding.
  6. Memberitahukan pimpinan siding bilamana hendak meninggalkan ruang siding.


Pasal 6

HAK-HAK PESERTA

  1. Peserta utusan mempunyai hak bicara dan hak suara
  2. Peserta peninjau dan undangan hanya mempunyai hak bicara.
  3. Hak interupsi hanya dapat digunakan untuk menjernihkan permasalahan yang dibicarakan.


Pasal 7

KESIMPULAN PEMBAHASAN

  1. Bila suatu masalah telah selesai dibahas, maka pimpinan siding harus membuat kesimpulan dari pembahasan tersebut dan menyampaikannya kepada persidangan untuk diputuskan.
  2. Bilamana yang disebut dalam butir (1) tidak dapat dilakukan, maka persidangan dapat membentuk Tim Perumus untuk menyususn kesimpulan dari seluruh pembahasan tersebut dan melaporkan hasil kerjanya kepada persidangan pada waktu yang telah ditentukan.

 

Pasal 8

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Keputusan-keputusan dalam persidangan ini diambil berdasarkan azas musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila yang diatur dalam butir (1) tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak.
  3. Dalam pemungutan suara setiap Gereja Bagian Mandiri mempunyai hak satu suara dan tiap-tiap anggota BPH MSA mempunyai hak satu suara.
  4. Keputusan diambil secara langsung, kecuali mengenai orang dilakukan secara tertulis.
  5. Apabila hasil pemungutan suara mengenai orang seimbang, pemungutan suara diulangi sebanyak-banyaknya dua kali. Bila masih seimbang, dilakukan undian dan hasilnya dianggap sah.


Pasal 9

KETENTUAN PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum diatur dan belum tertampung dalam Tata Tertib ini akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan persidangan.
  2. Tata tertib ini ditetapkan untuk dipergunakan dalam setiap Sidang Majelis Sinode Am Gereja Protestan di Indonesia dengan memperhatikan situasi dan keputusan setiap persidangan.

 

Hotel Kebayoran Park, 3 Desember 2025

Badan Pelaksana Harian Majelis Sinode Am GPI selaku PIMPINAN SIDANG,

 

Ketua Umum

 

 

Pdt. DR. Ebenhezer Nuban Timo

Sekretaris Umum

 

 

Pdt. Henrek Lokra, M.Si